Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menetapkan :
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
BAB I : Pengertian
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah , kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana , penggunaan waktu , pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .
Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :
a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
b. Hal-hal yang dianjurkan.
c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.
BAB II : Kewajiban-kewajiban Siswa
Pasal 1 : Kehadiran siswa
- Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di sekolah
- Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti pelajaran seijin guru Piket.
- Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket dan Petugas STKS ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh tim STKS dan BK.
- Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
- Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah , dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan klas.
- Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket dan Petugas STKS.
- Apabila siswa akan meninggalkan klas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di klas.
- Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir , serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
- Berada di dalam klas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat.
- Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.
Pasal 2: Pakaian seragam sekolah
- Mengenakan pakaian seragam OSIS lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Kamis serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
- Mengenakan pakaian seragam Pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Jumat
- Mengenakan pakaian seragam putih – putih lengkap dengan atributnya pada hari Sabtu
- Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki putih panjang.
- Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah
- Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan
ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh sekolah , antara lain :
- Siswa : celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil
- Siswi : rok panjang
- Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
- Baju bagian bawah dimasukan pada celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.
- Mengenakan Topi sekolah saat Upacara bendera.
Pasal 3: Lingkungan sekolah
- Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
- Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
- Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
- Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
- Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
- Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.
Pasal 4: Etika , Estetika dan sopan santun
- Menghormati Kepala sekolah , guru dan karyawan SMA Negeri 1 Jogonalan
- Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
- Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
- Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
- Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.
- Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
- Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
- Saling hormat-menghormati sesama siswa.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
- Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.
Pasal 5: Administrasi Sekolah
- Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
- Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.
Pasal 6: Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri
- Wajib mengikuti ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI
- Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
BAB III : Larangan-larangan
Pasal 1
- Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
- Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
- Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
- Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
- Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.
- Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
- Membawa uang saku secara berlebihan.
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
- Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Berkelahi diantara sesama siswa SMA Negeri 1 Jogonalan, maupun siswa/orang lain di luar SMA Negeri 1 Jogonalan.
- Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
- Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
- Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
- Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
- Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
- Menikah dan atau hamil
- Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
- Bertato
- Memalsukan dokumen administrasi sekolah
- Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.
BAB IV: Sanksi – sanksi
Pasal 1: Tahapan saksi
Apabila siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :- Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
- Peringatan secara tertulis.
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
- Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
- Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
Pasal 2: Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan :- Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban Siswa
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Berkeliaran atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
- Membawa uang saku secara berlebihan
- Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
- Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
- Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
- Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.
Pasal 3: Peringatan secara tertulis
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :- Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara berulang kali
- Tidak mengindahkan peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya
- Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
- Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah
- Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
- Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
- Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
- Bertato
- Memalsukan Dokumen
- Peringatan tertulis berupa :
- Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
- Surat pernyataan / janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali.
- Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 4: Pemanggilan orang tua / wali Peserta didik
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
- Berkelahi diantara sesama siswa SMA Negeri 1 Jogonalan, maupun siswa / orang lain di luar SMA Negeri 1 Jogonalan
- Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
- Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian
- Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
- Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.
Pasal 5: Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
- Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 6: Dikembalikan kepada Orang tua / wali
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5.
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah
- Menikah dan atau hamil
- Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
- Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.
Pasal 7: Dikeluarkan dari sekolah dengan Tidak hormat
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
- Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
- Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.
BAB V: Mekanisme Penanganan Kasus
Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata tertib peserta didik
- Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
- Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
- Peringatan secara tertulis
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
- Dikembalikan kepada Orang tua / wali
- Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
- Setiap guru / karyawan berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
- Setiap guru / karyawan yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa , untuk segera melaporkan kepada Wali Klas / guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
- Tim STKS memiliki wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.
- Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa berdasar usulan dari TIM STKS.
- Tim STKS memberikan Laporan penanganan pelangaran siswa kepada BP/BK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
- Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan Dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.
Pasal 2: Kasus pribadi
- Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
- Penanganan dilakukan oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik
BAB VI: Penutup
- Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar