Nota Kesepahaman
Memorendum of Understending
M.O.U
Antara
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN BINA PERSADA
Dengan
ANGGA
SPORT
Nomor
: 421.8/ii/SMK.BP/III/2012
Pada hari rabu, tanggal dua puluh
satu bulan maret tahun dua ribu belas
bertempat di SMK Bina Persada Terisi, kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. Nama : Ongtin Suhartini, SE., MM
Jabatan : Kaprog Administrasi PerkantoranSMK Bina Persada Terisi
Alamat : Jl. Jangga-Terisi desa Karangasem kecamatan terisi Kab Indramayu
1. Nama : Ongtin Suhartini, SE., MM
Jabatan : Kaprog Administrasi PerkantoranSMK Bina Persada Terisi
Alamat : Jl. Jangga-Terisi desa Karangasem kecamatan terisi Kab Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
2.
Nama : S u t a d i
Jabatan : Pimpinan RAVILLO
TAILOR
Alamat : Desa
Kendayakan Kidul Blok B Kec.
Terisi-Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Dengan
menyadari tanggung jawab bersama untuk ikut berperan aktif dalam upaya
meningkatkan unit usaha PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah naskah kerja sama
seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal
1
TUJUAN
TUJUAN
Kerja
sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui
peningkatan peningkatan unit usaha bagi SMK Bina Persada dan usaha menengah
masyarakat sekitar.
Pasal
2
LINGKUP KERJASAMA
LINGKUP KERJASAMA
Kerja sama ini meliputi pembinaan
dan pengembangan pendidikan menengah kejuruan antara lain :
1.
Pelaksanaan dan pengembangan unit
usaha SMK Bina Persada dan masyarakat
2.
Pelaksanaan Magang siswa SMK
Kompetensi Administrasi Perkantoran.
3.
Pemanfaatan fasilitas kedua belah
pihak.
4.
Kegiatan promosi untuk kepentingan
bersama.
Pasal
3
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak PERTAMA bertugas dan
bertanggung jawab :
1.
Mengadakan koordinasi dan kerjasama
dengan DU/DI
2.
Menyiapkan permodalan sesuai
kesepakatan .
3.
Memberikan kesempatan mengelola
modal tersebut bagi pihak kedua.
4.
Menyediakan fasilatas untuk pengembangan
usaha
5.
Mendapatkan bagi hasil sesuai
kesepakatan
Pasal
4
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak KEDUA bertugas dan bertanggung
jawab:
1.
Memberikan kesempatan pelatihan
praktek siswa.
2.
Menerima permodalan dari PIHAK
PERTAMA
3.
Membagi hasil usaha dengan PIHAK
PERTAMA
4.
Melaporkan kondisi unit usaha
Pasal
5
TIM PELAKSANA
TIM PELAKSANA
1.
Kepala SMK Bina Persada Terisi.
2.
Waka Humas SMK Bina Persada Terisi.
3.
Ketua Program Keahlian SMK Bina
Persada Terisi.
4.
Guru Produktif SMK Bina Persada
Terisi.
5.
Anggota Pokja SMK Bina Persada
Terisi.
6.
Guru Tamu/Instruktur dari DU-DI.
Pasal
6
WAKTU PERJANJIAN
WAKTU PERJANJIAN
1.
Perjanjian kerjasama ini berlaku
selama 3(tiga) tahun.
2.
Perjanjian ini dapat diperpanjang
kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Pasal
7
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pembiayaan
yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarahkan oleh kedua
belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang
dilaksanakan.
Pasal
8
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
1.
Perubahan dan pembatalan sebagian
atau keseluruhan Perjajinan Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan
hasil musyawarah kedua belah pihak.
2.
Segala perselisihan yang mungkin
timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan
musyawarah mufakat.
3.
Perjanjian Kerjasama ini dibuat
rangkap dua, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditanda-tangani diatas materai secukupnya oleh kedua belah pihak.
PIHAK
PERTAMA & PIHAK KEDUA
Ongtin
Suhartini, SE.,MM
Kaprog
SMK Bina Persada
|
S
u t a d i
Pimpinan
Ravillo Tailor
|
Saksi-saksi
:
1. Dwi Nanda Hariyanto
(Kesiswaan)
2. Karyudin (Pihak DU-DI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar