BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Landasan Filosofis
a. Manusia sebagai makhluk sosial yang educable perlu mendapatkan pendidikan untuk menjadikan manusia dewasa
dan mandiri. Manusia juga makhluk unik yang berbeda antara satu dan
lainnya dalam berbagai hal.
b. Pengembangan diri dalam struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan fokus yang
berkesinambungan dari sasaran program bimbingan dan konseling dan kegiatan
ekstrakurikuler.
c. Bimbingan dan konseling adalah profesi yang menekuni masalah sikap, kepribadian, serta keunikan
manusia berupaya menelusuri dan membantu mewujudkannya menuju kedewasaan dan
kemandirian sesuai bakat, minat serta keunikan tersebut.
d. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program yang dipilih peserta didik berdasarkan bakat, minat, serta
keunikannya meraih prestasi yang bermakna bagi diri dan masa depannya.
2. Landasan Hukum
a. UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. PP RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Permen Diknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
d. Permen Diknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No.
22 Tahun 2006 dan No. 23 Tahun 2006, serta Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Perbaikan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006.
e. Permen Diknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan.
f. Dasar Standardisasi Profesi Konseling oleh Ditjen Dikti
Tahun 2004 tentang arah Profesi Konseling di Sekolah dan Luar Sekolah.
B. Tujuan Pengembangan Diri
1. Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat dan kepribadian peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Tujuan Khusus
Secara khusus, pengembangan diri dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan
bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan
keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir,
kemampuan memecahkan masalah, kemandirian dan kemampuan-kemampuan lain yang
mendukung pembentukan watak dan kepribadian peserta didik.
BAB II
PENGEMBANGAN DIRI
A. Pengertian
Pengembangan diri adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran wajib
yang merupakan bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan
pengembangan diri merupakan
upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan bimbingan dan konseling serta kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam pengembangan diri, diantaranya
pemecahan masalah pribadi dan kehidupan sosial, penanganan masalah belajar,
pengembangan karir, dan kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam ekstrakurikuler.
Pengembangan diri pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terutama ditujukan untuk
bimbingan karir dan pengembangan kreativitas peserta didik.
B. Ruang Lingkup
1. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Bimbingan karir meliputi pengembangan:
1) kehidupan pribadi,
2) kemampuan sosial,
3) wawasan dan perencanaan karir.
b. Bimbingan konseling meliputi pengembangan:
4) kehidupan pribadi,
5) kemampuan sosial,
6) kemampuan belajar,
c. Ekstrakurikuler, diantaranya meliputi kegiatan:
1) kepramukaan, latihan kepemimpinan,
2) ilmiah remaja, palang merah remaja,
3) seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik,
4) keagamaan.
2.
Ruang
Lingkup Materi
a. Bimbingan Karir
1) Hubungan Kerja
2) Sarana Hubungan Industrial
3) Penyelesaian Masalah Hubungan Industri
4) Upah dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
b. Konseling
1) Kesulitan Belajar
2) Minat dan Bakat
3) Hubungan Sosial
4) Masalah Pribadi
c. Pengembangan Kereativitas
1) Inisiatif
2) Kepemimpinan
3) Kerjasama
4) Disiplin
5) Sportivitas
C. Bentuk-Bentuk Pelaksanaan
Pengembangan diri terdiri atas kegiatan bimbingan karir, konseling dan pengembangan kreativitas, dilakukan secara terprogram
dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram dilaksanakan melalui perencanaan
khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara
individual, kelompok, dan atau klasikal yang diikuti oleh peserta didik sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram (rutin,
spontan, keteladanan) dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.
1.
Kegiatan
Terprogram
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dalam ruang lingkup bimbingan karir
(hubungan industrial) dan konseling dilaksanakan dalam bentuk antara lain:
a. Kunjungan lapangan
b. Guru tamu
c. Pertemuan Kelas
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dalam ruang lingkup pengembangan kreativitas dilaksanakan melalui
kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk antara lain:
a. PMR
b. KIR
c. Pramuka
d. OSIS
e. Pecinta Alam
2.
Kegiatan
Tidak Terprogram
Kegiatan pengembangan diri secara
tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kegiatan Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam,
ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan
kesehatan diri.
b. Kegiatan Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: kunjungan
rumah (home visit), pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi
silang pendapat (pertengkaran).
c. Kegiatan Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti: berpakaian
rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan
orang lain, datang tepat waktu.
D. Jenis Program
1.
Program
Tahunan program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun
untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2. Program Semesteran, program pengembangan diri meliputi seluruh
kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3. Program Bulanan program pengembangan diri meliputi seluruh
kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4. Program Mingguan program pengembangan diri meliputi seluruh
kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5. Program Harian program pengembangan diri yang dilaksanakan
pada hari-hari tertentu dalam satu minggu.
E. Sasaran Pengembangan Diri
Sasaran kegiatan
pengembangan diri adalah siswa SMK/MAK untuk membekali mereka dengan kompetensi
yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan, pribadi, sosial dan karir sebelum
memasuki lapangan pekerjaan.
BAB III
BIMBINGAN KARIR DAN KONSELING
A. Pengertian
Bimbingan Karir dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik,
baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang
secara optimal, dalam mengembangkan kehidupan pribadi, kehidupan sosial,
kemampuan belajar, terkait dengan pengembangan karir, melalui berbagai jenis
layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Bimbingan Karir dan Konseling bagi peserta didik meliputi kemampuan
menentukan pilihan jenis karir, menerapkan nilai-nilai hubungan industrial
dalam lingkup dunia kerja atau ketenagakerjaan, dan layanan belajar baik
pribadi maupun kelompok.
Tujuan Bimbingan Karir dan
Konseling adalah sebagai
berikut.
1. Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait
dengan pekerjaan.
2. Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang
menunjang kematangan kompetensi kerja.
3. Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam
bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya,
dan sesuai dengan norma agama.
4. Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran)
dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi
cita-cita karirnya masa depan.
5. Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali
ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan
sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
6. Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan
secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat,
kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
7. Mengenal keterampilan, minat dan bakat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh minat dan bakat yang dimiliki. Oleh karena itu,
maka setiap orang perlu memahami
kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan
apa dia mampu, dan apakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.
8. Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karier.
9. Memiliki kemampuan untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
B. Bidang Pengembangan
1. Pengembangan kehidupan
pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami, menilai bakat dan minat,
2. Pengembangan kehidupan
sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan
industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan
kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan
belajar secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
C. Jenis Layanan
1. Layanan Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru,
terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di
lingkungan yang baru.
2. Layanan Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
3. Layanan Penempatan dan
Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
4. Layanan Penguasaan
Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai
konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam
kehidupan di sekolah, keluarga, industri dan masyarakat.
5. Layanan Konseling
Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya.
6. Layanan Bimbingan
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan,
dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika
kelompok.
7. Layanan Konseling
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
8. Layanan Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam
menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
9. Layanan Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan
memperbaiki hubungan antarmereka.
D. Kegiatan Pendukung
1. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan
lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
2. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data
yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
3. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas
permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh
data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
5. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan
peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar,
dan karir/jabatan.
6. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk
memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangannya.
E. Format Kegiatan
1. Individual, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani peserta
didik secara perorangan.
2. Kelompok, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani
sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
3. Klasikal, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani sejumlah
peserta didik dalam satu kelas.
4. Lapangan, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani seorang
atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
F. Program Bimbingan Karir dan Konseling
1. Program Bimbingan Karir dan Konseling mencakup informasi tentang dunia
kerja , hubungan industrial dan layanan perkembangan belajar.
2. Substansi informasi dunia kerja meliputi antara lain lapangan kerja, jenis dan persyaratan jabatan, prospek dunia
kerja, budaya kerja.
3. Substansi hubungan industrial meliputi hubungan kerja, sarana hubungan
industrial dan masalah khusus ketenagakerjaan.
4. Substansi layanan perkembangan belajar meliputi antara lain
kesulitan belajar, minat dan bakat, masalah sosial, masalah pribadi.
G. Pelaksanaan
1. Bersama pendidik dan personil sekolah/ madrasah lainnya, konselor berpartisipasi
secara aktif dalam kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang bersifat rutin,
insidental dan keteladanan.
2. Program Bimbingan Karir dan Konseling yang direncanakan dalam bentuk Satuan
layanan (SATLAN) dan satuan pendukung (SATKUNG) dilaksanakan sesuai dengan
sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang
terkait.
3. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Karir dan
Konseling
a. Di dalam jam pembelajaran
1) Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik
untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan
konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat
dilakukan di dalam kelas.
2) Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam
per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
3) Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data,
kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam pembelajaran
1) Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, karir perorangan, bimbingan kelompok, karir
kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar
kelas.
2) Satu kali kegiatan layanan/pendukung karir di luar
kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap
muka dalam kelas.
3) Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di luar jam
pembelajaran sekolah/ madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan
karir, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/ madrasah.
c. Volume kegiatan mingguan konselor disusun dengan memperhatikan:
1) Peserta didik yang diasuh seorang konselor :
150 orang
2) Jumlah jam pembelajaran wajib: sesuai peraturan yang berlaku
3) Satu kali kegiatan layanan atau pendukung bimbingan karir dan konseling
ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran.
a) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kegiatan mingguan seorang konselor
minimal berupa 9 (sembilan) kali kegiatan (layanan atau pendukung) tiap-tiap
satu minggu.
b) Semua kegiatan (minimal) mingguan tersebut secara langsung ditujukan kepada
seluruh peserta didik (150 orang) yang diasuh konselor.
c) Semua kegiatan (minimal) mingguan tersebut diselenggarakan di dalam
kelas/sewaktu jam pembelajaran berlangsung dan atau di luar kelas/di luar jam
pembelajaran.
d) Kegiatan pelayanan konseling, baik berupa layanan maupun pendukungnya, yang
diselenggarakan di dalam maupun di luar jam pembelajaran dalam satu minggu
dihitung ekuivalensinya dengan jam pembelajaran mingguan.
d. Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan Bimbingan
Karir dan Konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh
konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.
e. Program Bimbingan Karir dan
Konseling pada masing-masing satuan sekolah/ madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan
kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronkan
program Bimbingan Karir dan Konseling
dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler, serta
mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/madrasah.
f. Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dicatat dalam
laporan pelaksanaan program (LAPELPROG).
H. Pelaksana
1. Pelaksana utama kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling adalah Konselor/Pendidik/Tenaga
Kependidikan sekolah/madrasah dan staf administrasi Bimbingan Karir dan
Konseling. Personel pendukung adalah kepala sekolah dan wakil, guru mata
pelajaran, wali kelas dan staf administrasi.
2. Konselor pelaksana kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di
sekolah/madrasah wajib:
a. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional karir.
b. Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta
didik, pimpinan sekolah/madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua.
c. Melaksanakan tugas pelayanan profesional karir yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada
pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan
peserta didik.
d. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektivan kegiatan
pelayanan profesional karir.
e. Mengembangkan kemampuan profesional karir secara berkelanjutan.
3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik
lainnya di sekolah madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pelaksana Bimbingan Karir dan
Konseling pada satu SMK/MAK dapat diangkat sejumlah
konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150
orang peserta didik.
I. Pengawasan
1. Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah/madrasah dipantau,
dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang karir.
3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi
kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang menjadi kewajiban dan tugas
konselor di sekolah/ madrasah.
4. Pengawasan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan secara berkala
dan berkelanjutan.
5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk
peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Karir dan
Konseling di sekolah/ madrasah.
J. Penilaian
1. Penilaian hasil kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan melalui:
a. Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan
pendukung karir untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai
dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung karir
diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta
didik.
c. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai
dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung
karir diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau
kegiatan pendukung karir terhadap peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan melalui
analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam
SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektivitas dan efesiensi pelaksanaan
kegiatan.
3. Hasil penilaian kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dicantumkan dalam
LAPELPROG.
Hasil kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling secara keseluruhan dalam satu
semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
BAB IV
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Pengertian
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan
peserta didik sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus
diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan
dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
Kegiatan ekstrakurikuler di SMK/MAK ditujukan untuk pengembangan
kreativitas peserta didik. Pengembangan kreativitas dimaksudkan untuk
menumbuhkan kemampuan untuk mencipta melalui berbagai kegiatan sesuai dengan
kebutuhan, potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian
dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan
masyarakat.
B. Bidang Pengembangan
1. Pengembangan kreativitas, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan
daya cipta sesuai dengan potensi, bakat dan minat untuk dapat berprestasi
secara optimal.
2. Pengembangan keagamaan
dan sosial, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan religius, disiplin, kerjasama dan rasa tanggung jawab
sosial lainnya.
3. Pengembangan rekreatif, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik mengembangkan potensi
dirinya dengan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan untuk
pengembangan karir.
C. Prinsip Kegiatan
1. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat
dan minat peserta didik masing-masing.
2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan
diikuti secara sukarela peserta didik.
3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan
peserta didik secara penuh.
4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta
didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
6. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan bermanfaat untuk
kepentingan masyarakat.
D. Format Kegiatan
1. Individual, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara
perseorangan.
2. Kelompok, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang
diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dalam
satu kelas.
4. Gabungan, yaitu format kegiatan
ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik antarkelas/antarsekolah/madrasah.
5. Lapangan, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti seorang atau sejumlah
peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
E. Program
1. Jenis Program
a. Program Tahunan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali
dalam satu tahun, antara lain: Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),
pelaksanaan lomba (Pramuka, PMR, PBB, dll).
b. Program Semesteran, yaitu suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu
setengah tahunan (6 bulan).
c. Program Bulanan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali
dalam satu bulan, antara lain: mengikuti kegiatan lomba yang diadakan di luar
sekolah.
d. Program Mingguan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali
atau dua kali dalam seminggu, antara lain: kegiatan Pramuka, PMR, Paskibra,
Olah Raga, English Day, dll.
e. Program Harian, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan setiap hari, antara lain
bersih lingkungan.
2. Jenis Kegiatan
a.
Kepemimpinan, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
(LDKS), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
b.
Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian,
jurnalistik.
c.
Sosial, meliputi, perlindungan
HAM, cinta alam.
d.
Kesenian, meliputi kreasi seni budaya.
e.
Keagamaan, meliputi pendalaman keyakinan.
f. Olah Raga, meliputi
olah raga prestasi.
g. Kesehatan, meliputi
Palang Merah Remaja (PMR).
h. Kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung pengembangan kreativitas, yaitu mengadakan:
1) Lomba/kegiatan, meliputi Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Jambore Pramuka,
PMR, Porseni, Pekan Budaya, Pelestarian Alam, Jurnalistik, PBB, MTQ, dll.
2) Kegiatan sosial kemasyarakatan, misalnya kemah bakti, kegiatan amal, donor darah, membantu masyarakat yang terkena
bencana alam, dll.
3) Seminar, lokakarya,
dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan
HAM, keagamaan, seni budaya.
F. Perencanaan
Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang
memuat unsur-unsur: sasaran kegiatan, substansi kegiatan, pelaksana kegiatan
dan pihak-pihak yang terkait, pengorganisasian, waktu, tempat dan sarana.
G. Pelaksanaan
1. Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan
dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di
sekolah/madrasah.
2. Kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan
sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana
telah direncanakan.
H. Pelaksana
Pelaksana kegiatan ekstrakurikuler adalah pendidik dan atau tenaga
kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan pada substansi kegiatan
ekstrakurikuler yang dimaksud.
I. Pengawasan
1. Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan
dibina melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan secara:
a interen, oleh
kepala sekolah/ madrasah.
b. eksteren, oleh
pihak yang secara struktural/ fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan
ekstrakurikuler yang dimaksud.
3. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk
peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di
sekolah/madrasah.
J. Penilaian
Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif dan
dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh
penanggung jawab kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar